Penanganan Pelanggaran Rokok dan Vape di Lampung Harus Bersifat Mendidik

LAMPUNG - Perlindungan hak siswa menjadi ketentuan dalam penanganan pelanggaran larangan rokok dan vape SMA/SMK Lampung. Dalam pemberitaan 21 Oktober 2026, Disdikbud menegaskan pendekatan harus mendidik, tanpa kekerasan fisik, penghinaan, atau tindakan merendahkan martabat, sebagaimana dilaporkan detikSumbagsel.
Ketentuan itu merujuk Surat Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Thomas Amirico pada 19 Oktober 2026. Sanksi disiapkan bertahap dan sekolah diminta melakukan sosialisasi aturan.
Larangan menjangkau kegiatan belajar, ekstrakurikuler, upacara, serta kegiatan resmi sekolah di luar jam pelajaran. Seluruh area sekolah tercakup, dan membawa vape meski hanya disimpan di tas tetap dilarang. Penjualan atau peredaran kepada teman sekolah mendapat penanganan khusus berupa pembinaan, pemanggilan orang tua, serta sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Kredit foto: Foto: Ilustrasi vape (Dok. Shutterstock).
Sources: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716438/siswa-sma-smk-di-lampung-dilarang-bawa-vape-pelanggar-bakal-disanksi — Siswa SMA/SMK di Lampung Dilarang Bawa Vape, Pelanggar Bakal Disanksi
Sumber arsip: arusutama.site — https://arusutama.site/berita/larangan-rokok-dan-vape-lampung-berlaku-hingga-kegiatan-resmi-di-luar-jam-kelas [18]
Indeks terkait
01
02
03
04