Aturan Warga Menopang Perlindungan Ikan di Lubuk Larangan Danau Sibuk

BUNGO - Kesepakatan adat memberi ikan di Lubuk Larangan Danau Sibuk kesempatan berkembang biak sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan. Peran aturan masyarakat itu dijelaskan Gubernur Jambi Al Haris pada 20 Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan detikSumbagsel.
Al Haris menilai pengelolaan kawasan tersebut memadukan kearifan lokal dengan perlindungan alam. Ia menekankan keterlibatan warga untuk menjaga ikan serta lingkungan konservasi perairan di Kabupaten Bungo itu.
Di Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, sebanyak 25.000 benih nilem telah ditebar. Penambahan tersebut diharapkan membantu meningkatkan populasi dan mendukung keberlanjutan ekosistem perairan.
Manfaat pelestarian juga ditujukan kepada masyarakat sekitar yang sebagian kebutuhannya bergantung pada perairan. Dalam pemberitaan tersebut, pemerintah berharap kegiatan penambahan stok dan pengelolaan kawasan berbasis adat dapat terus berlanjut.
Kredit foto: Gubernur Jambi Al sedang tebarkan benih ikan nilem ke sungai di Kabupaten Bungo (Foto: Istimewa/Pemprov Jambi).
Sources: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8715093/25-ribu-benih-ikan-nilem-ditebar-di-lubuk-larangan-bungo-untuk-jaga-ekosistem — 25 Ribu Benih Ikan Nilem Ditebar di Lubuk Larangan Bungo untuk Jaga Ekosistem
Sumber arsip: garisdepan.online — https://garisdepan.online/berita/pelestarian-danau-sibuk-libatkan-warga-dan-penambahan-benih-ikan [14]
Indeks terkait
01
02
03
04