Peta Kata
Indeks

Ekonomi —

Pelunasan Tunggakan Jadi Syarat Pemulihan Blokir Kendaraan Bengkulu dalam Catatan Oktober

Redaksi

Peta Kata

Terbit

Waktu baca

1 menit
Pelunasan Tunggakan Jadi Syarat Pemulihan Blokir Kendaraan Bengkulu dalam Catatan Oktober

BENGKULU - Pemilik kendaraan yang diblokir karena tunggakan pajak masih memiliki jalan memulihkan statusnya dalam penjelasan Bapenda Bengkulu pada 21 Oktober 2026. Seluruh tunggakan perlu dibayar sebelum pengurusan pembukaan blokir dilakukan.

Menurut detikSumbagsel, Kepala Bapenda Hadianto menjelaskan pengurusan berikutnya menggunakan aplikasi atau sistem yang sudah disediakan. Sebelum pelunasan, administrasi kendaraan tidak dapat berjalan normal.

Keterangan pada tanggal itu mencatat 398 ribu kendaraan telah dikenai pemblokiran. Batas tunggakannya 10 tahun atau lebih, mencakup roda dua dan roda empat milik warga maupun kendaraan dinas yang memenuhi ketentuan.

Di antaranya terdapat kendaraan berpelat merah yang menunggak lebih dari 10 tahun. Penertiban tersebut diharapkan memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan data kendaraan, bukan keterangan mengenai jumlah blokir terbaru.

Kredit foto: Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna).

Sources: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716740/nunggak-pajak-10-tahun-ke-atas-398-ribu-kendaraan-di-bengkulu-diblokir — Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas, 398 Ribu Kendaraan di Bengkulu Diblokir

Sumber arsip: garisdepan.online — https://garisdepan.online/berita/bengkulu-terapkan-blokir-pajak-bagi-kendaraan-warga-dan-pemerintah [26]

Indeks terkait